Rabu, 14 Oktober 2009

KODE ETIK TEKNOLOGI INFORMASI

KODE ETIK TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Seluruh fasilitas teknologi informasi (perangkat keras komputer, perangkat lunak, jaringan,
data dan informasi, dan lain-lain) disediakan oleh Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai
sumber daya bagi-pakai (sharing) yang dimaksudkan untuk mendukung dan menyediakan
fasilitas pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan
semua fungsi administratif Universitas. Sivitas akademika (mahasiswa dan dosen), karyawan,
dan tamu resmi Universitas diperbolehkan menggunakan sumber daya tersebut untuk
dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Eksperimentasi, eksplorasi, dan pembelajaran yang didukung oleh sistem tersebut berada
dalam batasan-batasan hukum dan kebijaksanaan yang diterima secara umum.
Administrator jaringan dan sistem harus memperlakukan kandungan semua berkas (file)
elektronik dan komunikasi jaringan sebagai sesuatu yang bersifat pribadi dan rahasia. Setiap
pengaksesan terhadap berkas elektronik dan segala tindakan yang berkaitan dengan
pengaksesan tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
dan peraturan-peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Universitas.
Standar dan prinsip kebebasan intelektual dan akademik, demikian juga hak-hak terhadap
privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik.
Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas
akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap
publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan
tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik(e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya.Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangandengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangandengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggungjawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasukpenggunaan akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwasejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkansebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas
akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada
mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi
tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
- Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
- Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan. [Jangan sekali-kali memberitahu password Anda kepada siapapun!. Jika Anda melakukan hal demikian, Anda telah melanggar kode etik ini. Jika orang lain menggunakan akun Anda, mereka juga melanggar kode etik ini. Jika ada orang lain yang
ingin mengakses berkas yang dilindungi oleh password account Anda, hendaklah ia
berkonsultasi dengan staf Pusat Sistem Informasi (PSI) USU yang berwenang untuk mengambil
tindakan yang tidak melanggar keamanan password];
- Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat
jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah;
- Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dari
sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar
termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan
lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui
bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan
lain-lain);
- Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack
(hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah;
- Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang
termasuk kategori penghinaan;
- Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan
yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy)
perangkat lunak atau data secara tidak sah;
- Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;
- Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak
cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
- Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang
dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau
pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan
tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas.
Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan
pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi
termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semualayanan yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas
sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain
kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu
memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses
disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan
karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan
data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas
akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan
terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai
pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

0 komentar:

Posting Komentar