Banyak sekali kecurangan-kecurangan di indonesia salah satunya adalah Fraud IT..
ditulisan ini saya akan membahas Fraud IT tentang penggunaan jasa internet yang ditawarkan oleh provider yang ada di Indonesia.
nah disinilah terjadi ketidak sesuaian yang ada didalam penawaran dan dalam kenyataan yang didapat oleh konsumer.
contoh :
sebuah provider menawarkan dengan harga Rp.125rb konsumer akan mendapat kuota unlimited dengan kecepatan 2Mb/s.
tetapi kenyataannya dengan harga Rp.125rb konsumer hanya mendapat kecepatan hanya 512kb/s..
kemana sisa yang harusnya didapat konsumer???
inilah seharusnya kita bisa mendapat besar menjadi kecil,dalam ini kecurangan yang tidak dapat digugat karena di Indonesia masih kurang hukum mengenai kecurangan-kecurangan IT..
Menurut saya seharusnya pemerintah harus membuat undang-undang mengenai kecurangan-kecurangan IT agar kecurangan ini dapat ditanggulangi dengan mudah dan memberikan tindakan bagi yang melakukan kecurangan-kecurangan seperti ini..
Jumat, 30 Oktober 2009
Fraud IT
Label:
IT Komputer Dan Masyarakat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar