Jumat, 30 Oktober 2009

Pembajakan

Acara peringatan Hari Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)) pada 26 april 2005 tampaknya menjadi momen yang sangat penting, terutama dikaitkan dengan masih maraknya aksi pembajakan dalam semua bidang (kaitan kekayaan intelektual). Indonesia kini juga lebih peduli terhadap HaKI. Paling tidak, indikasinya terlihat dari pemberlakuan UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemberlakuaan UU ini pada 29 Juli 2003 lalu ternyata memicu kontroversi: apakah ini menjadi surga atau justru neraka bagi konsumen dan produsen?

Di tengah semangat untuk mencintai produk-produk dalam negeri, ada sentimen negatif menyatakan bahwa Indonesia adalah sarang pembajak, khususnya untuk software. Kasus ini memang sangat mencemaskan sebab aksi pembajakan di Indonesia telah merugikan negara sekitar 70-80 juta dolar AS per tahun. Bahkan yang lebih ironis, bahwa peredaran perangkat lunak asli atau legal yang beredar di Indonesia hanya sekitar 12 persen, sedang selebihnya merupakan produk bajakan. Hal ini bisa terus terjadi karena Indonesia punya nilai pangsa pasar software sekitar 101 juta dolar AS per tahun. Oleh karena itu, bagi para pembajak ini merupakan surga dan didukung oleh penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut masih lemah. Sangat rasional jika pemberlakuan UU No 19 Tahun 2002 menjadi sangat dilematis dari sisi konsumen.

Dengan masalah diatas dapat disimpulkan bahwa banyak konsumen di Indonesia yang menggunakan barang bajakan kenapa bisa begini?

masyarakat di Indonesia masih banyak yang kurang makmur dibandingkan negera lain karena itu menurut saya harga yang ditawarkan,bajakan jauh lebih murah dan lebih mudah didapatkan di Indonesia.

Selain itu di Indonesia belum diterapkan secara efektif hukum mengenai pembajakan-pembajakan yang dilakukan pemerintah.
untuk itu saya sarankan pemerintah seharusnya menertipkan pembajakan secara detail agar pembajakan di Indonesia dimusnahkan...

» Read More..

Fraud IT

Banyak sekali kecurangan-kecurangan di indonesia salah satunya adalah Fraud IT..
ditulisan ini saya akan membahas Fraud IT tentang penggunaan jasa internet yang ditawarkan oleh provider yang ada di Indonesia.
nah disinilah terjadi ketidak sesuaian yang ada didalam penawaran dan dalam kenyataan yang didapat oleh konsumer.
contoh :
sebuah provider menawarkan dengan harga Rp.125rb konsumer akan mendapat kuota unlimited dengan kecepatan 2Mb/s.
tetapi kenyataannya dengan harga Rp.125rb konsumer hanya mendapat kecepatan hanya 512kb/s..
kemana sisa yang harusnya didapat konsumer???
inilah seharusnya kita bisa mendapat besar menjadi kecil,dalam ini kecurangan yang tidak dapat digugat karena di Indonesia masih kurang hukum mengenai kecurangan-kecurangan IT..
Menurut saya seharusnya pemerintah harus membuat undang-undang mengenai kecurangan-kecurangan IT agar kecurangan ini dapat ditanggulangi dengan mudah dan memberikan tindakan bagi yang melakukan kecurangan-kecurangan seperti ini..

» Read More..

Rabu, 14 Oktober 2009

KODE ETIK TEKNOLOGI INFORMASI

KODE ETIK TEKNOLOGI INFORMASI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Seluruh fasilitas teknologi informasi (perangkat keras komputer, perangkat lunak, jaringan,
data dan informasi, dan lain-lain) disediakan oleh Universitas Sumatera Utara (USU) sebagai
sumber daya bagi-pakai (sharing) yang dimaksudkan untuk mendukung dan menyediakan
fasilitas pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dan
semua fungsi administratif Universitas. Sivitas akademika (mahasiswa dan dosen), karyawan,
dan tamu resmi Universitas diperbolehkan menggunakan sumber daya tersebut untuk
dipergunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Eksperimentasi, eksplorasi, dan pembelajaran yang didukung oleh sistem tersebut berada
dalam batasan-batasan hukum dan kebijaksanaan yang diterima secara umum.
Administrator jaringan dan sistem harus memperlakukan kandungan semua berkas (file)
elektronik dan komunikasi jaringan sebagai sesuatu yang bersifat pribadi dan rahasia. Setiap
pengaksesan terhadap berkas elektronik dan segala tindakan yang berkaitan dengan
pengaksesan tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia
dan peraturan-peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Universitas.
Standar dan prinsip kebebasan intelektual dan akademik, demikian juga hak-hak terhadap
privasi yang berlaku di lingkungan Universitas juga berlaku untuk bahan-bahan elektronik.
Standar yang sama tentang kebebasan intelektual dan akademik yang diberlakukan bagi sivitas
akademika dalam penggunaan media konvensional (berbasis cetak) juga berlaku terhadap
publikasi dalam bentuk media elektronik. Contoh bahan-bahan elektronik dan media penerbitan
tersebut termasuk, tetapi tidak terbatas pada, halaman Web (World Wide Web), surat elektronik(e-mail), mailing lists (Listserv), dan Usenet News.Kegunaan semua fasilitas yang tersedia sangat tergantung pada integritas penggunanya.Semua fasilitas tersebut tidak boleh digunakan dengan cara-cara apapun yang bertentangandengan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia atau yang bertentangandengan lisensi, kontrak, atau peraturan-peraturan Universitas. Setiap individu bertanggungjawab sendiri atas segala tindakannya dan segala kegiatan yang dilakukannya, termasukpenggunaan akun (account) yang menjadi tanggung jawabnya.Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan peraturan Universitas menyatakan bahwasejumlah kegiatan tertentu yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat digolongkansebagai tindakan: pengabaian, pelanggaran perdata, atau pelanggaran pidana. Sivitas
akademika dan karyawan harus menyadari bahwa tindakan kriminal dapat dikenakan kepada
mereka apabila melanggar ketentuan ini. Contoh tindakan pelanggaran tersebut adalah, tetapi
tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut:
- Menggunakan sumber daya teknologi informasi tanpa izin;
- Memberitahu seseorang tentang password pribadi yang merupakan akun yang tidak dapat dipindahkan-tangankan. [Jangan sekali-kali memberitahu password Anda kepada siapapun!. Jika Anda melakukan hal demikian, Anda telah melanggar kode etik ini. Jika orang lain menggunakan akun Anda, mereka juga melanggar kode etik ini. Jika ada orang lain yang
ingin mengakses berkas yang dilindungi oleh password account Anda, hendaklah ia
berkonsultasi dengan staf Pusat Sistem Informasi (PSI) USU yang berwenang untuk mengambil
tindakan yang tidak melanggar keamanan password];
- Melakukan akses dan/atau upaya mengakses berkas elektronik, disk, atau perangkat
jaringan selain milik sendiri tanpa izin yang sah;
- Melakukan interferensi terhadap sistem teknologi informasi atau kegunaan lainnya dari
sistem tersebut, termasuk mengkonsumsi sumber daya dalam jumlah yang sangat besar
termasuk ruang penyimpanan data (disk storage), waktu pemrosesan, kapasitas jaringan, dan
lain-lain, atau secara sengaja menyebabkan terjadinya crash pada sistem komputer melalui
bomb mail, spam, merusak disk drive pada sebuah komputer PC milik Universitas, dan
lain-lain);
- Menggunakan sumber daya Universitas sebagai sarana (lahan) untuk melakukan crack
(hack, break into) ke sistem lain secara tidak sah;
- Mengirim pesan (message) yang mengandung ancaman atau bahan lainnya yang
termasuk kategori penghinaan;
- Pencurian, termasuk melakukan duplikasi yang tidak sah (illegal) terhadap bahan-bahan
yang memiliki hak-cipta, atau penggandaan, penggunaan, atau pemilikan salinan (copy)
perangkat lunak atau data secara tidak sah;
- Merusak berkas, jaringan, perangkat lunak atau peralatan;
- Mengelabui identitas seseorang (forgery), plagiarisme, dan pelanggaran terhadap hak
cipta, paten, atau peraturan peraturan perundang-undangan tentang rahasia perusahaan;
- Membuat dengan sengaja, mendistribusikan, atau menggunakan perangkat lunak yang
dirancang untuk maksud kejahatan untuk merusak atau menghancurkan data dan/atau
pelayanan komputer (virus, worms, mail bombs, dan lain-lain).
Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan
tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas.
Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan
pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi
termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semualayanan yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas
sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang.
Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain
kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu
memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui proses
disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang sah sebagaimana diatur di dalam
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan
karyawan. PSI dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan
data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional sistem jaringan.
Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas
akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan
terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai
pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

» Read More..

Selasa, 13 Oktober 2009

Outsourcing Pengolahan data

PengertianOutsourcing
Outsourcing merupakan trend untuk mengatasi persoalan-persoalan bisnis yang dihadapi akhir-akhir ini (Beaumont dan Sohal 2004). Untuk mengetahui lebih dalam:
mengenai outsourcing, kita harus mengetahui definisi dari outsourcing. Gibson (1996)mengatakan bahwa outsourcing adalah perpindahan rutinitas usaha ke sumber daya yang ada diluar. Menurut Brooks (2004), outsourcing merupakan upaya mendapatkan barang atas jasa dari supplier luar atau yang beroperasi di luar negeri dalam rangka memotong biaya.Outsourcing menurut Bridges (1994) mengemukakan tiga komponen pokok dari
1. Information technology (IT): perkembangan komputer mengubah struktur kerja beberapa aktivitas perusahaan bergantung pada komputer.
2. Komunikasi: lancar tidaknya komunikasi dalam perusahaan nampak pada kinerja perusahaan.
3. Struktur organisasi perusahaan Jadi outsourcing dapat didefinisikan sebagai pengalihan sebagian aktivitas dalam perusahaan dapat berupa barang dan jasa, kepada perusahaan lain yang di dalamnya memiliki tiga komponen yaitu IT, komunikasi, dan struktur organisasi.
Karena perkembangan komputer struktur kerja, dan beberapa aktivitas perusahaan menjadi bergantung pada komputer, maka perusahaan harus mengikuti perkembangan sehingga IT outsourcing menjadi sangat penting bagi perusahaan. pegawai merupakan langkah penting bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya. Dalam merekrut pekerjanya perusahaan dapat mengangkat pegawai tetap, mengangkat pegawai kontrak yang dalam istilah hukumnya adalah pekerja waktu tertentu, atau melakukan outsourcing pegawai melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Aturan main yang dibuat pada intinya adalah sangat membatasi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja kontrak. Pekerja kontrak hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang sifatnya sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama, pekerjaan yang sifatnya musiman, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru. Bagi negara seperti Indonesia dimana lapangan pekerjaan informal jauh melampaui lapangan pekerjaan formalnya maka pekerja kontrak merupkan jembatan bagi jutaan pekerja informal untuk menjadi pekerja formal. Selain itu perusahaan juga dilarang untuk melakukan outsourcing atau pemborongan sebagian pekerjaan. Pekerjaan yang boleh diborongkan hanyalah pekerjaan yang sifatnya penunjang perusahaan. Outsourcing merupakan fenomena global dimana efisiensi menjadi kunci dari keberhasilan perusahaan. Pola outsourcing diterapkan dimana saja, India misalnya memperoleh keuntungan yang sangat besar dengan adanya outsourcing dari negara maju dalam bidang IT. Dengan tidak diperbolehkannya melakukan outsourcing maka investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk perusahaan penyedia tenaga kerja dibatasi untuk tidak melakukan pekerjaan pokok dan tidak melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan proses produksi. Selain itu bila perusahaan ini ingin mempekerjakan pekerja kontrak maka harus mengikuti aturan mengenai pekerja waktu tertentu. Dengan adanya pembatasan-pembatasan ini maka rekrutmen menjadi sulit. Dalam keadaan dimana jumlah penganggur terbuka sangat tinggi maka salah satu upaya menguranginya adalah mempermudah perusahaan untuk melakukan rekrutmen tanpa membatasi jenis pekerjaan pekerja kontrak.dengan peryataan diatas dapat disimpulkan bahwa outsourcing sangat mempengaruhi lapangan kerja bagi serjana IT atau profesi IT dan hanya banyak menguntungkan bagi perusahaan itu.

» Read More..