Acara peringatan Hari Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)) pada 26 april 2005 tampaknya menjadi momen yang sangat penting, terutama dikaitkan dengan masih maraknya aksi pembajakan dalam semua bidang (kaitan kekayaan intelektual). Indonesia kini juga lebih peduli terhadap HaKI. Paling tidak, indikasinya terlihat dari pemberlakuan UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Pemberlakuaan UU ini pada 29 Juli 2003 lalu ternyata memicu kontroversi: apakah ini menjadi surga atau justru neraka bagi konsumen dan produsen?
Di tengah semangat untuk mencintai produk-produk dalam negeri, ada sentimen negatif menyatakan bahwa Indonesia adalah sarang pembajak, khususnya untuk software. Kasus ini memang sangat mencemaskan sebab aksi pembajakan di Indonesia telah merugikan negara sekitar 70-80 juta dolar AS per tahun. Bahkan yang lebih ironis, bahwa peredaran perangkat lunak asli atau legal yang beredar di Indonesia hanya sekitar 12 persen, sedang selebihnya merupakan produk bajakan. Hal ini bisa terus terjadi karena Indonesia punya nilai pangsa pasar software sekitar 101 juta dolar AS per tahun. Oleh karena itu, bagi para pembajak ini merupakan surga dan didukung oleh penegakan hukum terhadap kasus-kasus tersebut masih lemah. Sangat rasional jika pemberlakuan UU No 19 Tahun 2002 menjadi sangat dilematis dari sisi konsumen.
Dengan masalah diatas dapat disimpulkan bahwa banyak konsumen di Indonesia yang menggunakan barang bajakan kenapa bisa begini?
masyarakat di Indonesia masih banyak yang kurang makmur dibandingkan negera lain karena itu menurut saya harga yang ditawarkan,bajakan jauh lebih murah dan lebih mudah didapatkan di Indonesia.
Selain itu di Indonesia belum diterapkan secara efektif hukum mengenai pembajakan-pembajakan yang dilakukan pemerintah.
untuk itu saya sarankan pemerintah seharusnya menertipkan pembajakan secara detail agar pembajakan di Indonesia dimusnahkan...
Jumat, 30 Oktober 2009
Pembajakan
Fraud IT
Banyak sekali kecurangan-kecurangan di indonesia salah satunya adalah Fraud IT..
ditulisan ini saya akan membahas Fraud IT tentang penggunaan jasa internet yang ditawarkan oleh provider yang ada di Indonesia.
nah disinilah terjadi ketidak sesuaian yang ada didalam penawaran dan dalam kenyataan yang didapat oleh konsumer.
contoh :
sebuah provider menawarkan dengan harga Rp.125rb konsumer akan mendapat kuota unlimited dengan kecepatan 2Mb/s.
tetapi kenyataannya dengan harga Rp.125rb konsumer hanya mendapat kecepatan hanya 512kb/s..
kemana sisa yang harusnya didapat konsumer???
inilah seharusnya kita bisa mendapat besar menjadi kecil,dalam ini kecurangan yang tidak dapat digugat karena di Indonesia masih kurang hukum mengenai kecurangan-kecurangan IT..
Menurut saya seharusnya pemerintah harus membuat undang-undang mengenai kecurangan-kecurangan IT agar kecurangan ini dapat ditanggulangi dengan mudah dan memberikan tindakan bagi yang melakukan kecurangan-kecurangan seperti ini..
Rabu, 14 Oktober 2009
KODE ETIK TEKNOLOGI INFORMASI
Selasa, 13 Oktober 2009
Outsourcing Pengolahan data
PengertianOutsourcing
Outsourcing merupakan trend untuk mengatasi persoalan-persoalan bisnis yang dihadapi akhir-akhir ini (Beaumont dan Sohal 2004). Untuk mengetahui lebih dalam:
mengenai outsourcing, kita harus mengetahui definisi dari outsourcing. Gibson (1996)mengatakan bahwa outsourcing adalah perpindahan rutinitas usaha ke sumber daya yang ada diluar. Menurut Brooks (2004), outsourcing merupakan upaya mendapatkan barang atas jasa dari supplier luar atau yang beroperasi di luar negeri dalam rangka memotong biaya.Outsourcing menurut Bridges (1994) mengemukakan tiga komponen pokok dari
1. Information technology (IT): perkembangan komputer mengubah struktur kerja beberapa aktivitas perusahaan bergantung pada komputer.
2. Komunikasi: lancar tidaknya komunikasi dalam perusahaan nampak pada kinerja perusahaan.
3. Struktur organisasi perusahaan Jadi outsourcing dapat didefinisikan sebagai pengalihan sebagian aktivitas dalam perusahaan dapat berupa barang dan jasa, kepada perusahaan lain yang di dalamnya memiliki tiga komponen yaitu IT, komunikasi, dan struktur organisasi.
Karena perkembangan komputer struktur kerja, dan beberapa aktivitas perusahaan menjadi bergantung pada komputer, maka perusahaan harus mengikuti perkembangan sehingga IT outsourcing menjadi sangat penting bagi perusahaan. pegawai merupakan langkah penting bagi perusahaan dalam menjalankan usahanya. Dalam merekrut pekerjanya perusahaan dapat mengangkat pegawai tetap, mengangkat pegawai kontrak yang dalam istilah hukumnya adalah pekerja waktu tertentu, atau melakukan outsourcing pegawai melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Aturan main yang dibuat pada intinya adalah sangat membatasi perusahaan untuk mempekerjakan pekerja kontrak. Pekerja kontrak hanya diperbolehkan untuk pekerjaan yang sifatnya sekali selesai, pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama, pekerjaan yang sifatnya musiman, atau pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru. Bagi negara seperti Indonesia dimana lapangan pekerjaan informal jauh melampaui lapangan pekerjaan formalnya maka pekerja kontrak merupkan jembatan bagi jutaan pekerja informal untuk menjadi pekerja formal. Selain itu perusahaan juga dilarang untuk melakukan outsourcing atau pemborongan sebagian pekerjaan. Pekerjaan yang boleh diborongkan hanyalah pekerjaan yang sifatnya penunjang perusahaan. Outsourcing merupakan fenomena global dimana efisiensi menjadi kunci dari keberhasilan perusahaan. Pola outsourcing diterapkan dimana saja, India misalnya memperoleh keuntungan yang sangat besar dengan adanya outsourcing dari negara maju dalam bidang IT. Dengan tidak diperbolehkannya melakukan outsourcing maka investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk perusahaan penyedia tenaga kerja dibatasi untuk tidak melakukan pekerjaan pokok dan tidak melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan proses produksi. Selain itu bila perusahaan ini ingin mempekerjakan pekerja kontrak maka harus mengikuti aturan mengenai pekerja waktu tertentu. Dengan adanya pembatasan-pembatasan ini maka rekrutmen menjadi sulit. Dalam keadaan dimana jumlah penganggur terbuka sangat tinggi maka salah satu upaya menguranginya adalah mempermudah perusahaan untuk melakukan rekrutmen tanpa membatasi jenis pekerjaan pekerja kontrak.dengan peryataan diatas dapat disimpulkan bahwa outsourcing sangat mempengaruhi lapangan kerja bagi serjana IT atau profesi IT dan hanya banyak menguntungkan bagi perusahaan itu.